Oleh: Idham Cholid
Pengamat Geopolitik,Strategi, dan Peradaban
Aksi demonstrasi besar yang memadati jalanan pada 27–28 Agustus lalu di depan Gedung DPR RI bukan sekadar luapan kekecewaan sesaat. Gelombang massa dari berbagai elemen masyarakat tersebut membawa pesan tunggal yang amat jernih: rakyat merindukan Indonesia yang lebih makmur, pemerintahan yang bersih dari korupsi, serta penegakan hukum yang berpihak pada keadilan publik.
Di tengah desakan agar DPR RI dan Pemerintah segera merampungkan RUU Perampasan Aset, terdapat ruang krusial yang memerlukan ketelitian ekstra dari para pemangku kebijakan. Pembentukan undang-undang ini beserta regulasi pendampingnya tidak boleh hanya responsif terhadap kejahatan korupsi domestik, tetapi juga harus secara cermat mengawal prinsip kedaulatan negara agar tidak terjebak pada narasi hukum asing—khususnya terkait pasal-pasal tindak pidana terorisme yang berpotensi mencederai amanat Pembukaan UUD 1945 tentang hak kemerdekaan bangsa Palestina.
Celah Istilah “Teroris” sebagai Pintu Masuk
Problem mendasar dari regulasi anti-terorisme dan penyitaan aset global terletak pada definisi “terorisme” yang kerap mengadopsi standar internasional secara mentah. Berbeda dengan korupsi yang memiliki elemen kerugian negara yang terukur secara finansial, kriteria kelompok atau tindakan yang dicap “teroris” sangat dipengaruhi oleh konstelasi politik global dan kepentingan negara-negara adidaya.
Ketika hukum nasional mengadopsi daftar sanksi dan klasifikasi terorisme internasional tanpa koreksi berdasar konteks nasional, Indonesia berisiko terjebak pada narasi yang merugikan posisi geopolitiknya sendiri. Perjuangan dan perlawanan rakyat Palestina terhadap pendudukan militer Israel sering kali dilabeli sebagai “tindakan terorisme” oleh sebagian negara Barat dan entitas pendukungnya.
Apabila definisi yang terlalu luas ini diterima tanpa penyaringan dalam pembentukan RUU Perampasan Aset maupun UU Anti-Terorisme, institusi hukum dan perbankan nasional berpotensi terdorong membekukan atau menyita aliran dana bantuan kemanusiaan dari masyarakat Indonesia untuk Palestina. Risiko ini muncul hanya karena transaksi tersebut terkena flagging otomatis oleh sistem pengawasan keuangan internasional.
Dua Tantangan Utama: Hukum dan Sektor Keuangan
* Pentingnya Resistance Exemption dalam Draf Hukum Nasional: Hukum internasional, sebagaimana tertuang dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 37/43, mengakui secara sah hak bangsa terisolasi atau terjajah untuk berjuang melawan pendudukan asing. Jika RUU Perampasan Aset maupun aturan turunan UU Anti-Terorisme tidak memasukkan klausul pengecualian (resistance exemption), kedaulatan hukum Indonesia terancam terdegradasi. Harus ada pemisahan tegas antara aksi terorisme murni dengan hak perlawanan sah bangsa yang sedang dijajah.
* Ketergantungan pada Jaringan Keuangan Global: Sektor perbankan nasional kerap dihadapkan pada ancaman sanksi sekunder jika mengalirkan transaksi yang terindikasi masuk dalam daftar blacklisting internasional. Keterikatan pada rel pembayaran konvensional (seperti SWIFT atau jaringan kartu kredit global) menyebabkan sistem perbankan secara otomatis melakukan pemblokiran. Kondisi ini menuntut pemangku kebijakan untuk memikirkan arsitektur transaksi yang lebih mandiri.
Agenda Strategis untuk DPR RI dan Pemangku Kebijakan
Guna memastikan RUU Perampasan Aset berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum yang adil tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan politik luar negeri Indonesia, beberapa langkah strategis berikut perlu dipertimbangkan:
* Penajaman Definisi pada RUU dan UU Terkait: DPR RI perlu memastikan adanya klausul pengecualian eksplisit yang menegaskan bahwa tindakan perlawanan sah rakyat teraniaya melawan pendudukan militer asing—sebagaimana posisi resmi Indonesia terhadap Palestina—tidak dikategorikan sebagai delik terorisme yang dapat dikenakan penyitaan atau pemblokiran aset.
* Eksplorasi Jalur Keuangan Alternatif: Pemerintah dan Bank Indonesia perlu memperluas kerja sama Local Currency Transaction (LCT) serta interkoneksi sistem pembayaran bilateral dan multilateral (seperti penguatan jaringan non-SWIFT dan integrasi sistem pembayaran kawasan). Langkah ini penting guna menjamin kelancaran bantuan kemanusiaan tanpa risiko intervensi sanksi sepihak dari luar.
* Penguatan Literasi Kebijakan di Sektor Pendidikan dan Media: Kementerian Pendidikan bersama otoritas penyiaran perlu menjaga agar terminologi resmi tetap konsisten. Penggunaan istilah seperti “agresi”, “perlawanan sah”, dan “penjajahan” tidak boleh tergerus oleh penyesuaian istilah dalam kurikulum atau bahasa media akibat tekanan diplomasi lunak (soft diplomacy) pihak asing.
Pembentukan RUU Perampasan Aset adalah ikhtiar hukum yang sangat baik untuk menjawab tuntutan rakyat akan pemerintahan yang bersih dan transparan. Namun, kecermatan legislasi dalam merumuskan delik-delik pendamping—seperti terorisme—menjadi kunci agar undang-undang ini tidak dimanfaatkan sebagai instrumen yang merugikan prinsip keadilan dan konstitusi nasional. DPR RI dan seluruh pemangku kebijakan berkewajiban menjaga agar produk hukum yang dihasilkan tetap berdaulat di dalam negeri serta konsisten memegang amanat Pembukaan UUD 1945 di kancah internasional.

