Membaca Karya Akademik Hudhaifa Samir al-Kahlout di antara Akidah, Sejarah, dan Politik

Judul Asli: الأرض المقدسة بين اليهودية والنصرانية والإسلام
(Al-Ard al-Muqaddasah baina al-Yahudiyyah wa an-Nasraniyyah wa al-Islam)Penulis: Hudhaifa Samir al-Kahlout (حذيفة سمير الكحلوت)
Bidang Studi: Akidah dan Mazhab Pemikiran Kontemporer
Tebal: sekitar 656 halaman
Tahun Penyusunan: 2013
Ada pertanyaan yang tampaknya sederhana tetapi sebenarnya sangat sulit dijawab: mengapa Palestina menjadi tanah yang begitu diperebutkan, bukan hanya oleh negara dan bangsa, tetapi juga oleh ingatan dan keyakinan manusia?
Jika Palestina hanya persoalan tanah, barangkali konflik di sana dapat diselesaikan dengan membagi wilayah, menetapkan perbatasan, atau merumuskan kesepakatan politik. Tetapi sejarah menunjukkan bahwa persoalannya tidak sesederhana itu. Di balik peta terdapat kitab suci; di balik kota terdapat ingatan; di balik reruntuhan terdapat sejarah; dan di balik nama Yerusalem terdapat makna yang berbeda bagi tiga tradisi keagamaan besar.
Di sinilah tesis Magister Hudhaifa Samir al-Kahlout, Al-Ard al-Muqaddasah baina al-Yahudiyyah wa an-Nasraniyyah wa al-Islam, menemukan relevansinya. Karya sekitar 656 halaman yang disusun di Universitas Islam Gaza pada 2013 ini berusaha membaca Palestina bukan pertama-tama dari meja perundingan atau ruang strategi militer, melainkan dari ruang yang lebih dalam: akidah dan pemikiran keagamaan.
Dan justru dari sana kita menemukan satu pelajaran penting: sebelum Palestina menjadi persoalan politik internasional, ia telah lebih dahulu menjadi persoalan makna.
Ketika Sebidang Tanah Menjadi Tanah Suci
Al-Kahlout memulai perjalanannya dengan sesuatu yang fundamental: apa yang membuat sebuah tanah disebut suci?
Pertanyaan tersebut membawa penelitian kepada tiga tradisi Abrahamik. Yahudi mempunyai konsep Tanah Perjanjian dan hubungan historis-teologis dengan Yerusalem serta Haikal. Kristen memiliki hubungan yang sangat kuat dengan Palestina sebagai ruang kehidupan dan pelayanan Nabi Isa AS, sekaligus sebagai tempat yang dibentuk oleh sejarah gereja dan ziarah. Islam memiliki Al-Quds, Masjid Al-Aqsa, peristiwa Isra dan Mi’raj, serta konsep keberkahan bumi Syam yang menjadikan Palestina bagian penting dari memori keagamaan umat.
Dengan demikian, tanah dalam buku Al-Kahlout bukan sekadar ruang geografis. Ia adalah ruang yang telah diberi makna oleh wahyu, sejarah, dan ingatan kolektif.
Di sinilah pembaca mulai memahami mengapa istilah “Tanah Suci” jauh lebih berat daripada sekadar nama geografis. Ketika sebuah tanah telah diberi status sakral, hubungan manusia dengannya tidak lagi hanya diukur berdasarkan luas wilayah, nilai ekonomi, atau batas administratif. Tanah tersebut masuk ke dalam identitas.
Dan ketika identitas menyatu dengan tanah, setiap perubahan terhadap tanah dapat dirasakan sebagai perubahan terhadap diri sendiri.
Barangkali inilah salah satu pintu terbaik untuk memasuki persoalan Palestina.
Tiga Agama, Tiga Cara Mengingat Tanah
Struktur penelitian Al-Kahlout dibangun melalui tiga bab utama setelah pendahuluan, masing-masing mengenai Yahudi, Nasrani, dan Islam. Tetapi isi ketiganya tidak berhenti pada penggambaran doktrin. Ia mengikuti hubungan antara sumber keagamaan, konsep kesucian, sejarah, dan implikasi yang lahir dari keyakinan tersebut.
Dalam pembahasan Yahudi, Al-Kahlout menelusuri konsep Tanah Perjanjian, batas-batas Tanah Suci, hubungan dengan Yerusalem dan Haikal, serta perkembangan gagasan mengenai tanah tersebut dalam tradisi Yahudi. Dari sini penelitian bergerak menuju Zionisme dan bagaimana gagasan keagamaan mengenai tanah kemudian berinteraksi dengan gerakan politik modern. Pembahasan semacam ini penting karena mengingatkan bahwa Zionisme sendiri tidak dapat dipahami melalui satu kategori saja. Di dalamnya terdapat dimensi politik, sejarah, nasionalisme, dan pada sebagian aliran, juga konstruksi keagamaan.
Bab Kristen memperlihatkan lapisan yang berbeda. Palestina tidak hanya menjadi tanah tempat Nabi Isa AS menjalani kehidupan dan dakwahnya, tetapi juga menjadi ruang yang mengalami transformasi besar sepanjang sejarah Kekristenan. Al-Kahlout membawa pembaca dari tradisi awal Kristen menuju perkembangan kekuasaan gereja, Byzantium, Perang Salib, hingga munculnya Zionisme Kristen. Di sini agama kembali bertemu politik. Kepercayaan teologis tertentu mengenai bangsa Yahudi, Yerusalem, tanah Palestina, dan akhir zaman dapat melahirkan sikap politik yang jauh lebih kompleks daripada sekadar hubungan antarnegara.
Sementara itu, pada bab Islam, Al-Kahlout kembali kepada sumber-sumber Al-Qur’an dan hadis untuk membangun kedudukan Palestina dalam perspektif akidah. Al-Aqsa dan Isra Mi’raj menjadi titik penting, tetapi pembahasannya tidak berhenti pada kesucian masjid. Palestina ditempatkan dalam jaringan konsep keberkahan, sejarah para nabi, dan hubungan spiritual umat Islam dengan tanah tersebut. Dari sinilah muncul pertanyaan tentang konsekuensi keyakinan: jika sebuah tanah memiliki kedudukan khusus dalam agama, bagaimana seorang Muslim seharusnya memandang tanah tersebut ketika berada dalam situasi pendudukan dan konflik?
Dengan kata lain, ketiga bab tersebut memperlihatkan bahwa Al-Kahlout sebenarnya sedang menelusuri satu pola yang sama: bagaimana agama memberi makna kepada tanah, dan bagaimana makna itu kemudian memengaruhi manusia yang hidup di atasnya.
Di Mana Posisi Al-Kahlout?
Di sinilah resensi terhadap karya ini harus berhati-hati. Menyebut Al-Kahlout “objektif” tanpa penjelasan akan membuat pembaca salah memahami sifat penelitiannya.
Ia adalah seorang peneliti dalam bidang akidah. Ia menulis dari perspektif Islam. Karena itu, karya ini bukan penelitian agama-agama yang sepenuhnya mengambil jarak dari semua keyakinan. Ia adalah penelitian komparatif yang memiliki posisi teologis yang jelas.
Dan menurut saya, posisi tersebut justru tidak perlu disembunyikan.
Dalam penelitian agama, objektivitas tidak selalu berarti tidak mempunyai posisi. Yang lebih penting adalah apakah penulis memperlihatkan posisi itu secara terbuka, menyusun argumen secara konsisten, menggunakan sumber secara bertanggung jawab, dan memberi kesempatan kepada pembaca untuk menguji kesimpulannya.
Al-Kahlout melakukan sebagian besar hal tersebut. Ia mengumpulkan bahan yang luas, menyusun pembahasan secara sistematis, lalu membaca persoalan Tanah Suci dari kerangka akidah Islam. Karena itu, karya ini lebih tepat disebut sebagai kajian komparatif-teologis yang argumentatif, bukan penelitian netral dalam pengertian sekuler.
Perbedaan istilah ini tampak kecil, tetapi sangat penting. Sebab pembaca yang mengetahui posisi penulis dapat membaca buku tersebut dengan lebih adil: tidak menuntutnya menjadi sesuatu yang memang tidak ingin ia menjadi, sekaligus tidak menerimanya tanpa kritik.
Dari Akidah ke Politik
Salah satu kekuatan terbesar karya ini justru muncul ketika agama mulai bersentuhan dengan politik.
Kita sering memisahkan keduanya. Ketika melihat konflik Palestina, kita berbicara tentang negara, tentara, perbatasan, bantuan internasional, diplomasi, dan kepentingan strategis. Ketika berbicara tentang agama, kita berbicara tentang kitab suci, ibadah, tempat suci, dan keyakinan.
Al-Kahlout memperlihatkan bahwa dalam kasus Palestina, kedua ruang tersebut tidak selalu dapat dipisahkan.
Sebuah keyakinan tentang tanah dapat melahirkan identitas. Identitas dapat melahirkan klaim. Klaim dapat menjadi dasar gerakan politik. Gerakan politik kemudian dapat memperoleh dukungan negara. Dan ketika semua itu bertemu dengan kekuatan militer, ekonomi, dan geopolitik, sebuah persoalan yang awalnya tampak teologis dapat berubah menjadi konflik internasional yang berlangsung lintas generasi.
Tentu, mengatakan demikian bukan berarti seluruh konflik Palestina dapat dijelaskan oleh agama. Itu juga akan menjadi penyederhanaan. Kolonialisme, nasionalisme, politik Eropa, kepentingan negara, kekuatan militer, ekonomi, dan dinamika internasional mempunyai peran yang sangat besar.
Tetapi justru di sinilah kontribusi Al-Kahlout menjadi penting: ia mengingatkan bahwa agama adalah salah satu lapisan yang tidak boleh dihapus dari peta analisis.
Yang Menarik dari Bab Yahudi
Bab Yahudi mungkin merupakan salah satu bagian yang paling sensitif sekaligus paling penting dalam penelitian ini. Al-Kahlout berusaha menelusuri hubungan antara teks, Tanah Perjanjian, Yerusalem, Haikal, konsep Mesias, hingga Zionisme.
Namun pembaca modern perlu membedakan antara Yudaisme sebagai agama dan Zionisme sebagai gerakan politik, sekalipun dalam sejarah tertentu keduanya memang saling bersinggungan. Tidak semua Yahudi adalah Zionis, dan tidak semua bentuk Zionisme dibangun dari landasan teologis yang sama.
Catatan ini bukan untuk membantah Al-Kahlout, melainkan untuk membantu pembaca membaca argumennya dengan lebih teliti. Sebuah penelitian tentang “pandangan Yahudi” selalu berhadapan dengan kenyataan bahwa tradisi Yahudi memiliki keragaman internal yang luas.
Di sinilah penelitian lanjutan masih sangat terbuka. Argumen Al-Kahlout akan menjadi lebih kuat apabila terus diuji melalui sumber primer berbahasa Ibrani dan karya-karya akademik yang lahir dari lingkungan intelektual Yahudi sendiri.
Dan Bab Kristen Mengajukan Pertanyaan yang Tidak Kalah Penting
Hal yang sama berlaku pada pembahasan Kristen.
Bagi banyak orang Indonesia, hubungan antara Kekristenan dan Zionisme mungkin masih dipahami secara sederhana. Padahal terdapat sejarah panjang mengenai bagaimana tafsir keagamaan tertentu mengenai Israel, Yerusalem, bangsa Yahudi, dan akhir zaman berkembang menjadi bentuk dukungan politik tertentu.
Pembahasan Al-Kahlout mengenai Perang Salib dan kemudian Zionisme Kristen membuka ruang untuk memahami bahwa hubungan antara agama dan politik tidak hanya terjadi di Timur Tengah. Ia juga berkembang melalui sejarah Eropa dan kemudian berpengaruh terhadap kebijakan serta cara pandang Barat terhadap Palestina.
Di sini buku tersebut dapat menjadi jembatan menuju pertanyaan yang lebih luas: ketika keyakinan agama memasuki politik negara, apakah kita masih berhadapan dengan agama, atau sudah dengan ideologi politik yang menggunakan bahasa agama?
Pertanyaan ini tidak selalu mendapatkan jawaban sederhana, tetapi justru itulah nilai sebuah karya akademik: ia membuka ruang bagi pertanyaan lanjutan.
Islam dan Palestina sebagai Ikatan Akidah
Pada bagian Islam, posisi Al-Kahlout menjadi paling jelas. Palestina bukan sekadar wilayah yang pernah menjadi pusat pemerintahan Islam atau tempat yang memiliki nilai sejarah. Al-Aqsa terkait dengan Isra Mi’raj, Palestina terkait dengan sejarah para nabi, dan bumi Syam memiliki kedudukan khusus dalam literatur Islam.
Karena itu, keterikatan Muslim dengan Palestina dalam kerangka Al-Kahlout bukan sekadar sentimen politik yang lahir setelah munculnya konflik modern. Ia mempunyai akar yang jauh lebih panjang.
Di sinilah pembaca perlu memahami perbedaan antara nilai kesucian sebuah tempat dalam agama dan bentuk tindakan politik yang diambil manusia atas nama kesucian tersebut. Yang pertama merupakan persoalan teologis; yang kedua memasuki wilayah sejarah, hukum, strategi, dan politik.
Pembedaan ini penting agar pembaca tidak menyederhanakan seluruh argumen Al-Kahlout menjadi seruan politik. Tesis tersebut jauh lebih awal dan lebih mendasar: ia berusaha membangun pemahaman mengenai mengapa Palestina memiliki kedudukan khusus dalam kesadaran Islam.
Kelebihan yang Sekaligus Menjadi Tantangan
Karya sebesar ini tentu memiliki kekuatan sekaligus keterbatasan. Kekuatan utamanya adalah keluasan bahan, kesungguhan dokumentasi, struktur pembahasan, dan keberanian membawa studi akidah memasuki persoalan yang selama ini sering dipisahkan ke dalam ruang sejarah atau politik.
Tetapi keluasan tidak selalu identik dengan kelengkapan. Salah satu persoalan yang patut dicatat adalah dominannya sumber berbahasa Arab serta kebutuhan untuk memperluas dialog dengan sumber primer dan penelitian akademik berbahasa Ibrani, Inggris, dan bahasa-bahasa lain. Hal ini sangat penting ketika penelitian berbicara tentang tradisi keagamaan yang kompleks dan memiliki tradisi intelektual sendiri.
Demikian pula, kategori “Yahudi”, “Nasrani”, dan “Islam” perlu dibaca sebagai kategori besar yang menyimpan keragaman internal. Sebuah kajian lanjutan dapat memperdalam perbedaan antara kelompok-kelompok dalam masing-masing agama, perubahan pemikiran dari satu periode ke periode lain, dan bagaimana konteks politik tertentu mengubah penafsiran terhadap teks agama.
Namun kritik tersebut tidak menghilangkan nilai utama tesis ini. Justru sebaliknya, kritik tersebut menunjukkan bahwa Al-Kahlout telah membuka sebuah ruang penelitian yang masih sangat luas.
Membaca Karya Ini Tanpa Terjebak oleh Sosok Penulisnya
Ada satu alasan lain mengapa tesis ini menarik dibaca sekarang.
Karya tersebut disusun pada 2013, jauh sebelum Hudhaifa Samir al-Kahlout dikenal dunia melalui identitas Abu Obeida. Karena itu, pembaca hari ini berhadapan dengan sebuah dokumen akademik yang lahir pada fase berbeda dari kehidupan intelektual penulisnya.
Tetapi di sinilah kita harus menahan diri.
Tidak tepat menjadikan tesis 2013 sebagai kunci untuk menjelaskan seluruh tindakan atau pemikiran Al-Kahlout pada tahun-tahun sesudahnya. Hubungan semacam itu membutuhkan bukti yang lebih luas. Yang dapat dikatakan secara bertanggung jawab adalah bahwa tesis ini memperlihatkan salah satu fondasi intelektual yang pernah ia tekuni secara serius.
Dan justru karena itu ia menarik.
Di tengah dunia yang mengenal seseorang melalui citra publiknya, karya akademik memungkinkan kita melihat manusia dari ruang yang berbeda. Bukan melalui suara yang disampaikan kepada massa, tetapi melalui pertanyaan yang ia pilih untuk diteliti; bukan melalui slogan, tetapi melalui ratusan halaman argumentasi; bukan melalui medan konflik, tetapi melalui perpustakaan.
Apa yang Sebenarnya Kita Pelajari?
Setelah membaca karya ini, pertanyaan yang tersisa bukan hanya: “Siapa yang berhak atas Palestina?”
Pertanyaan yang lebih dalam adalah:
Mengapa manusia merasa memiliki hak atas sebuah tanah?
Apakah karena pernah tinggal di sana? Karena nenek moyang pernah hidup di sana? Karena kitab suci menghubungkannya dengan sebuah bangsa? Karena tempat itu menjadi lokasi nabi? Karena sejarah? Karena identitas? Atau karena semuanya bercampur menjadi satu?
Di sinilah buku Al-Kahlout menjadi menarik bagi pembaca yang bahkan mungkin tidak sepakat dengan seluruh kesimpulannya.
Ia memaksa kita memahami bahwa konflik Palestina bukan hanya konflik mengenai tanah, tetapi juga konflik mengenai makna tanah.
Dan konflik mengenai makna biasanya jauh lebih sulit diselesaikan daripada konflik mengenai batas.
Sebab batas dapat digambar ulang di atas peta, tetapi keyakinan manusia tidak mudah dihapus dengan garis.
Penutup: Palestina yang Tidak Selesai Dibaca
Al-Ard al-Muqaddasah baina al-Yahudiyyah wa an-Nasraniyyah wa al-Islam pada akhirnya bukan buku yang memberikan jawaban terakhir tentang Palestina. Ia adalah sebuah usaha akademik untuk memasuki persoalan dari pintu yang sering kali terlupakan: agama.
Karya ini memiliki posisi teologis yang jelas, dan karena itu harus dibaca secara kritis. Ia juga memiliki keterbatasan sumber yang masih dapat diperluas, terutama melalui literatur primer dan penelitian akademik dari tradisi yang sedang dikaji. Namun pada saat yang sama, ia menunjukkan keluasan penelitian dan keberanian intelektual yang membuatnya layak diperhatikan.
Nilai terpentingnya mungkin bukan pada kemampuan untuk menyelesaikan perdebatan mengenai siapa pemilik Tanah Suci, melainkan pada kemampuannya membuat pembaca memahami mengapa perdebatan tersebut begitu sulit berakhir.
Sebab Palestina bukan hanya tanah yang diperebutkan oleh manusia. Ia adalah tanah yang telah dimaknai, disucikan, diingat, diwariskan, ditafsirkan, dan dipertarungkan selama berabad-abad.
Maka untuk memahami Palestina, kita tidak cukup membaca peta.
Kita harus membaca kitab.
Tidak cukup membaca sejarah.
Kita juga harus membaca ingatan.
Dan tidak cukup memahami politik.
Kita harus memahami keyakinan yang membuat sebuah tanah mampu hidup begitu lama di dalam kesadaran manusia.
Barangkali di situlah kekuatan terbesar karya Al-Kahlout: ia mengingatkan kita bahwa sebuah konflik dapat terlihat modern di permukaan, tetapi akar yang membuatnya bertahan bisa jauh lebih tua daripada negara-negara yang hari ini terlibat di dalamnya.
